Kemenag Kaur Usulkan PERDA Wajib baca Alquran Untuk Anak Usia Sekolah

Kaur (Inmas) – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil riset dari Institut Ilmu Alquran menginformasikan bahwa masih banyak penduduk Muslim di Indonesia yang buta aksara Alquran. Untuk mengatasi permasalahan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur dalam waktu dekat akan mengusulkan Peraturan Daerah (PERDA) Wajib baca Alquran untuk anak usia sekolah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH kepada Awak Media usai melaksanakan Sholat Gerhana bulan di Masjid Agung AlKahfi Rabu, (31/01).

Dalam keterangannya, Zainal Abidin menyampaikan keresahannya akan banyaknya orang tua yang marah ketika anaknya tidak bisa Matematika dan Bahasa Inggris, namun akan merasa acuh ketika anaknya tidak bisa membaca Alquran. Terbukti berdasarkan hasil survey, lebih dari 65 persen penduduk muslim Indonesia tidak bisa membaca Alquran.

“Karenanya saya pikir perlu untuk mengusulkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kaur untuk mengesahkan Perda wajib baca Alquran kepada anak usia sekolah” kata Kepala Kaur Zainal Abidin dalam kesempatan tersebut.

Zainal Abidin mengatakan, sebagai langkah awal pemberantasan buta aksara Alquran, Kementerian Agama Kabupaten Kaur bekerja sama dengan FKDT pada Kamis, (11/01)  melaksanakan Wisuda dengan diikuti 499 santri bertempat di GSG Pemda Kaur.

Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin dalam releasenya juga mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan penyuluh agama Islam (PAI non PNS). Ia mengatakan bahwa Kemenag Kaur memiliki 122 PAI non PNS yang tersebar di 192 Desa di Kabupaten Kaur. (Puji**)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA