Benteng (Inmas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Sumaryatim, S.HI, Selasa siang, 14/11 menerima kunjungan kerja dari JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.
Kunjungan ini dalam rangka menyampaikan permohonan partisipasi dan kehadirannya dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu terhadap masyarakat dengab bekerjasama terhadap tenaga penyuluh Agama yang ada di Kabupaten Benteng.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Bimas Islam Sumaryatim bahwa kegiatan ini akan diselenggarakan di tiga titik, yang pertama di Kantor Camat Pondok Kubang , yang kedua di balai Desa Harpan Makmur dan yang terakhir di Desa Margo Mulyo Kecamatan Pondok Kubang.
“Ada beberapa point penting dalam materi penyuluhan ini nanti terkait dengan peran Kementerian Agama terhadap pelayanan di masyarakat, yaitu ikut serta mensosialisasikan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian ikut mensosialisasikan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, termasuk UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak” Ungkap Sumaryatim
Atas nama jajaran Kantor Kemenag Benteng, Sumaryatim menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak KemenkumHAM yang sudah membantu salah satu tugas dari Kemenag sehingga dengan harapan masyarakat akan lebih sadar akan hukum dan mampu menyadari betapa pentingnya menaati norma-norma dan nilai-nilai hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Tutup Sumaryatim. (Bobi)