Ka.Peny.Syariah Kemenag RL Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

Bengkulu (Informasi dan Humas) 10/2- Kepala Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Tegu Ati, S.Ag, M.Pd. menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Muhajirin Kel. Karang Anyar Kec. Curup Timur kepada Kepala KUA (PPAIW) Curup Timur Jamaan Nur, S.Ag, bertempat di ruang Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

Pak Jama’an langsung yang mengambil Sertifikat Tanah Wakaf tersebut dengan nomor Sertifikat Tanah Wakaf EA. 685034, Ketua Nazhir bernama Bahaman B. Sekretaris Silaturrahmi dan Bendahara Nazhirnya H. Timin Suryanto, dengan luas lokasi tanah wakaf 292 M, dan Masjid tersebut merupakan masjid kebanggaan Kel. Karang Anyar.

Persertifikatan tanah wakaf ini merupakan bantuan Kementerian Agama RI. Jakarta sebanyak 69 Persil untuk Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Masjid Al-Muhajirin Kel. Karang Anyar Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong merupakan salah satu Tanah Wakaf Masjid yang mendapat bantuan sertifikasi Tanah Wakaf tersebut.

Masjid ini merupakan wakaf dari orang tua Drs. Iswandi D. mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, sadaqah jariyah yang sangat tinggi nilainya disisi Allah Swt. dan Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada keluarga besar pewakif karena telah rela mewakafkan tanah Masjid Al-Muhajirin tersebut.

Penulis : Ismail Mainas/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA