Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/05, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Penyelenggara Syari’ah laksanakan sosialisasi Nikah Rujuk di Gedung Sekretariat bersama FKUB lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Pada 22 Mei 2015.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H.Arsan Suryani, MHI, yang didampingi oleh Ka.Subbag TU dan Kepala Penyelenggara Syari’ah. Dalam sambutannya H.Arsan Suryani, menyampaikan bahwa tujuan adanya sosialisasi ini adalah untuk memperjelas tentang proses pendaftaran serta teknis pembayaran sesuai dengan UU no 48 tahun 2014.
Banyak kejadian dilapangan masyrakat tidak mengetahui prosedur pendaftaran nikah, sehingga sering terjadi pasangan yang mau menikah minta dinikahkan dalam waktu dekat setelah pendaftaran padahal dalam aturan, pasangan harus mendaptar 10 hari sebelum akad nikah, karena ada prosedur administrasi yang harus dilalui, dengan mengikuti sosialisasi ini mudah-mudahan masyarakat dapat memahami lebih jelas mengenai proses nikah rujuk yang dilakukan di Kantor Urusan Agama. Ujar H.Arsan Suryani, MHI.
Sosialisasi ini diikuti oleh 30 Orang peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Kaur dan wakil dari Masyarakat yang ada di setiap kecamatan Kabupaten Kaur. (Eleza)
Redaktur : H. Nopian Gustari