Ka.KUA Selupu Rejang Himbau Perangkat Agama Pahami Administrasi NR

Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/3- Berlokasi di Balai Pertemuan Kecamatan Selupu Rejang jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau KM.13 kelurahan Air Duku pada senin (2/3/2015) Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang menghimbau perangkat Desa untuk memahami persyaratan Administratif dalam pendaftaran Nikah/ Rujuk.

Dihadapan Lurah/Kepala Desa serta Seklur dan Sekdes se-kecamatan Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. Menghimbau agar Lurah dan Kades memahami seluruh persyaratan dalam pengajuan Pendaftaran Nikah atau Rujuk.

Menurut Kepala KUA terdapat beberapa persyaratan Mutlak yang harus dipenuhi bagi calon pengantin untuk mengajukan permohonan akad nikah baik di KUA Maupun di luar KUA.

Persyaratan tersebut meliputi adanya Pengantar Dari Kades/ Lurah( Model N1-N5), surat keterangan belum pernah menikah di atas Matrai Rp. 6000,-, Foto copy (KTP, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir), Akta Cerai atau Surat Keterangan Kematian bagi Catin Duda/Janda, Izin poligami dari Pengadilan Agama bagi Catin beristri lebih dari satu, Surat Izin Kawin dari Komandan bagi TNI/POLRI dan sebagainya.

Kepala KUA juga menjelaskan Nikah Gratis bagi nikah di KUA dan Catin dalam keadaan Miskin atau dalam bencana, serta setoran ke kas Negara Rp. 600.000,- di setor melalui Rekening Bank bagi Catin yang melangsungkan akad Nikah di luar Balai Nikah KUA berdasarkan PP nomor 48 tahun 2014.

Ka.KUA Menambahkan Kejelasan prosedur pendaftaran Nikah ini perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat seakan-akan KUA mempersulit proses Pendaftaran dan pelayanan Nikah/ Rujuk dan untuk lebih jelasnya KUA membagikan brosur persyaratan dan alur pendaftaran Nikah Kepada Ka. Desa/ Lurah.

Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA