Ka. KUA Selupu Rejang Selesaikan Sengketa Waris

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/2- Dewasa ini persolan harta warisan sering menimbulkan permasalahan dan ketidak harmonisan dalam keluarga dan hidup bermasarakat.

Seperti yang dialami antara sutinah dan sanjoyo dari Desa Sambirejo mendatangi KUA Kec. Selupu Rejang pada Senin (23/02/15) untuk meminta bantuan Ka. KUA menyelesaikan persoalan warisnya.

Kedatangan kedua kakak dan adik ini diantar secara langsung oleh imam Desa Sambirejo, Fahrurrozi dan disambut secara khusus oleh ka. KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI, MHI.

Persoalan warisan yang menjadi pokok sengketa keduanya adalah harta peninggalan kedua orang tuanya berupa Rumah Tua, tanah Pekarangan dan sebidang kopi stek seluas 3/4 hektar.

Setelah mendengar penjelasan keduanya Ka. KUA Selupu Rejang menyampaikan bahwa harta warisan dapat dibagi setelah Fardu Kifayah almarhum telah diselesaikan, hutang almarhum telah ditunaikan, dan wasiat jika ada telah dibayarkan.

Ka. KUA menjelaskan solusi yang terbaik adalah dibagi berdasarkan fiqh faroid berdasarkan syariat Islam atau melalui pembagian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika kesepakatan tidak tercapai maka penyelesaiannya melalui sidang di Pengadilan Agama.

Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA