Ka. Kemenag Kaur Konsultasi Sengketa Perwakafan Ke Direktur Pemberdayaan Wakaf

Bengkulu (Humas dan Informasi) 5/8 - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Arsan S. Ibrahim, MHI pada Jumat (31/7) melakukan konsultasi terkait sengketa perwakafan kepada Direktur Pemberdayaan wakaf yang di waklili oleh Kasi Advokasi Pemberdayaan wakaf H. Zainuri, Sag, MH.

Ada beberapa hal yang di sampaikan oleh Ka Kemenag Kaur yakni tentang pensertifikatan tanah wakaf, pemindahan status tanah wakaf, dan tata cara penyelesaian sengketa tanah wakaf.

Kasi Advokasi Pemberdayaan wakaf H. Zainuri, Sag, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perwakafan bahwa tanah wakaf yang sudah di AIW/ sertifikat tidak bisa dijadikan asset Kementerian Agama. Lebih lanjut Kasi Advokasi Pemberdayaan Wakaf menjelaskan apabila ada bangunan Kementerian Agama yang menggunakan tanah wakaf kedepan untuk di anggarkan biaya pembelian tanah agar bisa di masukkan ke dalam asset Kementerian Agama. (puji)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA