Istri Gugat Cerai Suami, KUA Talang Empat Beri Pembinaan

Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/10- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Empat Harmonis, S. Hi melalu Bagian Penasehatan Bp 4 KUA Misbahudin, S. Ag. Beberapa hari yang lalu tepatnya pada Jum’at 10 Oktober 2014 lebih kurang pukul 10.00 Wib, melaksanakan penasehatan kasus Gugat Cerai seorang Istri terhadap suami.

Penasehatan tersebut dilaksanakan diruang Bp 4 KUA Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Jalan Lintas Bengkulu Curup. Adapun pensehatan tersebut dengan memberikan pengarahan kepada seorang Istri yang bernama Rena Sustika yang menggugat suaaminya bernama Dadang.

Menurut keterangan Rena, dia menggugat suaminya lantaran suaminya tidak sering pulang malam hari dan pulang dengan marah-marah tanpa alasan, dan suaminya tersebut sering tidak jujur terhadap keungan atau penhasilanya bekerja sebagai buruh salah satu pabrik yang ada di Kabupaten Bengkulu tengah.

Dari hasil penasehatan terebut agar Rena selaku Istri dapat menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu dengan cara menghadirkan orang tua kedua belah pihak atau tokoh masyarakat dalam desanya, kalaupun nantinya tidak bisa diselesaikan maka, akan memanggil sang Suami dan kedua belah pihak keluarga untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam siding Bp 4 KUA.

Sebelum pulang Bp 4 KUA melalui Misbahudin menyarankan agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai dan kepala dingin. Salah satunya adalah antara suami dan istri harus berprilaku jujur dalam rumah tangga. “Ya kalau kalian nanti cerai kasihan sama anak-anak secara otomatis komunikasi dan kasih sayang orangtua terhadap anak akan berkurang salah satunya, akibatnya anak akan kehilangan semangat misalnya dalam sekolah” jelas Misbahudin.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA