BENGKULU (HUMAS) --- Kakanwil Kemenag Drs. H. Zahdi Taher., M.HI kembali mengingatkan pesan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H, salah satunya adalah agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan.
‘’Panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat, dan menghindari kerumunan massa,’’ kata Kakanwil.
Ditegaskan Zahdi, sesuai dengan petunjuk dari Menag RI, pihaknya akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat,Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.
‘’Kita akan turunkan tim untuk memonitor, karena berdasarkan arahan Menag RI bahwa para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat),’’ tegas Zahdi.
Apalagi diakui Zahdi, Kemenag memiliki peran yang sangat besar dan menjadi ujung tombak dalam menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di penghujung Ramadan dan menyambut Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M, seperti komitmen Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Munardo.
‘’Kami siap bersinergi dengan Satgas Covid-19 di daerah untuk terus semangat dalam menyampaikan pesan kepada segenap anak bangsa di Bengkulu bahwa Covid-19 sudah membunuh banyak manusia,’’ tutur Zahdi.
‘’Karenannya, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang berlangsung dalam situasi pandemi,” ungkap Kakanwil.
Sementara itu, sebelumnya Kemenag Kabupaten/Kota telah melakukan sidang Qidmat, bersama ormas keagamaan Islam dan dinas / instansi terkait, sidang penentuan besaran zakat fitrah. Hasilnya, besaran zakat, dengan klasifikasi berkisar tertinggi Rp.35.000 hingga Rp.43.000/orang, klasifikasi sedang Rp.21.000 hingga Rp.30.000/orang serta rendah Rp.19.000 hingga Rp 25.000/orang.
‘’Klasifikasinya juga tergantung pada daerah masing-masing. Yang jelas, zakat ini adalah untuk membantu masyarakat terutama para mustahiq, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,’’ demikian Kakanwil.
Penulis : Tatang Wss