Bengkulu (Inmas) – Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd mengatakan, panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan.Karenanya semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
"Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat. Karenanya untuk seluruh jajaran Kemenag se-Provinsi Bengkulu agar ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat,’’ kata Bustasar.
Bustasar menjelaskan, berdasarkan penegasan dari Menteri Agama Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” ujar Bustasar menegaskan SE dari Menag RI.
Dia kembali mengatakan, panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.
‘’Sekali lagi, silahkan dipelajari dan dilaksanakan bersama-sama. Sehingga kita bisa menerapkan kepada masing-masing,’’ demikian Bustasar.(Tatang)