Cegah Pemalsuan Data Catin, Ka. KUA Selupu Rejang Pastikan Pernyataan Status Terisi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 8/7- Mengantisipasi melonjaknya angka perkawinan di wilayah KUA Selupu Rejang setelah pelaksanaan Idul Fitri serta antisipasi adanya pemalsuan data dan status calon pengantin, untuk itu ka. KUA Selupu Rejang Mintarno,SHI,MHI. melalui surat edaran nomor : Kk. 07.03.06/PW.01/156/2015 tertanggal 7 juli 2015 mewajibkan calon pengantin melampirkan surat pernyataan belum menikah diatas matrai Rp. 6000,-.

Menurut Ka. KUA dengan adanya surat edaran tersebut akan mengoptimalkan tertib administrasi Persaratan Nikah Rujuk untuk dientri data melalui SIMKAH.

Mengisi surat pernyataan belum menikah hanya dikhususkan bagi calon pengantin yang belum pernah menikah dan berstatus Jejaka/perawan dan didasarkan atas surat edaran dari Dirjen Bimas Islam.

"Dengan adanya surat pernyataan belum menikah ini maka Ka. desa/ atau lurah yang akan menerbitkan NA ( model N1-N7 ) dapat lebih bertanggung jawab dan lebih yakin terhadap status calon pengantin." kata ka. KUA.

Surat edaran tentang persyaratan nikah ini disampaikan kepada seluruh Ka. Desa dan Imam yang berada diwilayah KUA Selupu Rejang untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA