Seluma (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menggelar Sidang Itsbat Nikah bagi 4 Kecamatan diwilayah kab. Seluma. Sebanyak 100 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tais , Selasa-Rabu 28-29 Januari 2020.
Isbat nikah merupakan program yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma untuk membantu masyarakat, mendapatkankan kepastian hukum dalam perkawinan. Sehingga setelah mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama dimana masyarakat tersebut berdomisili.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Ketua Pengadilan Agama, Dewan Hakim beserta Pnitera, Kepala Kantor Urusan Agama dari 4 Kecamatan, dan undangan lainnya beserta seluruh peserta sidang Itsbat..
Kepala Pengadilan Agama Tais, H. Hambali, SH, MH menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah, karena dapat membantu masyarakat dapat melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui pencatatan hukum / pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Karena pernikahan yang tidak disetujui secara resmi, maka kompilasi memiliki anak tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran harus melampirkan buku nikah. Isbat Nikah dengan melibatkan 3 Instansi Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama.
“ingin mendapatkan kepastian hukum perkawinan , maka siding itsbat ini kita gelar. Jadi dengan adanya pelayanan yang melibatkan Kemenag, Pengadilan Agama dan KUA untuk mengeluarkan buku nikah, sehingga masyarakat bisa terbantu. Usianya bervariatif, dari mulai yang paling muda hingga yang paling tua. Dia juga membahas tentang antara mereka yang sudah menikah selama bertahun-tahun, bahkan rata-rata sudah punya anak dan cucu, ”terangnya
Drs. H. Herman Yatim, MM pada Saat Membuka Acara sehari sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan utama dari digelarnya sidang itsbat salah satunya untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak-haknya untuk memiliki dokumen kependudukan, karena jika tidak ada buku nikah maka akan sulit diterbitkan.
“Mari beri pengertian kepada masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. itsbat nikah ini sebagai kesempatan untuk memiliki kepastian identitas hukum dan mewujudkan administrasi tertib kependudukan. Jangan malu untuk mengikuti sidang isbat nikah, karena sidang isbat nikah termasuk penting dalam pengurusan dan mencari identitas hukum, ”ungkapnya.
Sementera menurut keterangan Kepala KUA Ilir Talo, H. Mahbain, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah diperuntukan untuk masyarakat umum atau pasutri yang sudah lama menikah namun belum memiliki buku Nikah akan mendapatkan kepastian hukum serta akan memiliki dokumen perkawinan yang sah.
Pada waktu yang berbeda, Kepala KUA Sukaraja, Nanang Hermanto, MH yang ikut serta mendampingi masyarakat Kec. Sukaraja pada sidang Itsbat menjelaskan butuh kecermatan dalam melakukan pendataan. Jika sudah isbat nikah maka akan diterbitkan buku nikah yang dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya.(SA).