Urusan Agama Islam dan Syariah

Wakaf Sebagai Amalan Yang Terus Mengalir Pahalanya

Rejang Lebong (Inmas) -- Kepala Penyelenggara Syari’ah M. Aditiawarman Budi, S.Ag menerima Tokoh Agama dan Kepala KUA dalam rangka konsultasi tentang tanah wakaf, di ruang Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW. bersabda: “semua amal manusia akan terputus kecuali tiga perkara, yaitu  shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang selalu mendo’akan orang tuanya”.

Hadits ini menyebutkan bahwa shadaqah jariyah merupakan salah satu amal yang akan selalu mengalir manfaat dan pahalanya. Sedangkan inti shadaqah jariyah, sebagaimana disebutkan oleh ulama fikih adalah wakaf., karena manfaatnya berlangung lama dan bisa diberdayakan oleh masyarakat umum. Namun pada awal perkembangannya wakaf hanya dipahami sebatas pemanfaatan tempat peribadatan yang berbentuk masjid dan mushalla.

Perubahan wakaf yang paling mendasar telah dilakukan pada masa perkembangan Islam di Madinah. Pada saat itu wakaf sangat variatif, baik dari segi tujuan maupun bentuknya dan telah berubah orientasinya, dari kepentingan agama semata menuju kepentingan masyarakat (umat Islam).

Wakaf merupakan ibadah sosial yang wajib ditunaikan bagi yang berkelebihan harta, baik harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Wakaf bisa berbentuk barang maupun uang.

Dengan demikian perkembangan objek wakaf dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat khusunya umat Islam, tidak terbatas pada satu bidang saja, melainkan semua bentuk amal kebajikan. Wallahu a’lam bishawab. (Ismn)


TERKAIT

Islam LAINNYA