Mukomuko (Inmas), Penantian panjang selama ini tentang status tanah wakaf yang tersebar di 15 Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko, sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.
Pasalnya pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 , bertempat di Kantor BPN Mukomuko. Kepala Penyelengara Syari’ah Zainal, S.Ag, MHI bertemu dengan Pejabat BPN Bagian pembuatan sertifikat untuk menyampaikan usulan pensertifikatan 10 KUA dan 51 persil tanah wakaf untuk masjid dan mushalla.
Dalam Penuturannya Pejabat BPN Yunus menyampaikan program BPSL pengganti Prona untuk sepuluh desa. Namun dalam Pertemuan tersebut Kepala Penyelengara Syari’ah sangat menyayangkan Program BPN dengan BPSL nya dalam menentukan desa/ wilayah yang akan digratiskan sertifikatnya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kemenag yang mana dalam hal ditangani oleh Penyelengara syari’ah yang diberi tugas mengelola tanah wakaf dan Zakat.
Zainal juga menyampaikan bahwa tanah wakaf yang ada pada direktori tanah wakaf Kankemenag MM masih mencapai 80-90 persil yang belum disertifikatkan. hal Ini disebabkan kurangnya terjalinnya komunikasi timbal balik antara Penyelenggara syariah dengan BPN.
“Walau demikian Insya Allah kita akan tingkatkan hubungan kerja lintas sektoral. Insya Allah tahun ini kalau tidak ada halangan kita akan buatkan sertifikat tanah wakaf sebanyak 51 persil yang terdiri dari tanah masjid, mushalla , TPU dan MDA mulai dari Lubuk Pinang hingga Air Rami. Namun kami perlu bantuan rekan rekan KUA agar memberikan data tanah wakaf di wilayah saudara dengan data yang Valid termasuk TPUnya,” pungkas Zainal. (Tisna)