Mukomuko (Inmas)- Kepala KUA Kecamatan Teramang Jaya Timsar Siregar, SHI menerima kunjungan dari anggota tim Saber Pungli Polsek Kec. Teramang Jaya Bapak Sopian, Senin 14 Oktober 2019.
Kedatangannya adalah selain untuk bersilaturahmi juga mencari informasi apakah ada pungutan di KUA dan apa dasarnya.
Selaku Kepala KUA Timsar menjelaskan bahwa di KUA hanya ada satu jenis pembayaran, yaitu Biaya PNBP NR berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015 sebesar 600,000 rupiah yang mana dana tersebut distorkan langsung kerekening Negara dan tidak disetor ke KUA.
Sopian selaku tim saber pungli juga mengingatkan kembali kepada pihak KUA baik Kepala maupun staf agar jangan sampai ada yang menjalankan pungutan pugutan yang sama sekali tidak ada dasar yang dibenarkan. (Tisna).