Mukomuko (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH memberikan warning kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di lingkungan Kantor Kemenag kabupaten Mukomuko agar melakukan penertiban administrasi Nikah Rujuk (NR).
Terutama dalam pengisian blangko daftar pemeriksaan nikah dan pengisian akta nikah yang merupakan dokumen negara yang sangat penting dijaga keaslian dan kelestariannya.
Mengingat pentingnya dokumen negara berupa akta nikah maka diminta kepada semua Kepala KUA Kecamatan beserta jajarannya agar benar-benar memperhatikan dan mengisi blangko daftar pemeriksaan nikah dan akta nikah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga keabsahan sebuah domumen dapat terjamin dan mendapat kepastian hukum.
Dengan pertimbangan sangat pentingnya dokumen NR ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mumomuko mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala KUA yang tidak melakukan penertiban dan pengisian blangko NR dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ini akan berakibat fatal bagi masyarakat tentang keamanan dan kepastian hukum dari domumen pernikahannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomumo disaat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dibeberapa KUA diwilayah kerjanya dan langsung melakukan pemeriksaan beberapa dokumen administrasi NR khususnya dokumen Daftar Pemeriksaan Nikah dan Akta Nikah pada hari Senin 22 Januari 2018.
Dari hasil pemeriksaannya masih banyak dokumen Daftar Pemeriksaan Nikah dan Akta Nikah yang tidak diisi secara baik dan lengkap, bahkan ada ditemukan Daftar Pemeriksaan Nikah dan Akta Nikah yang tidak ditanda tangani oleh Kepala KUA selaku PPN, bahkan ada yang tidak ditanda tangani oleh saksi nikah dalam Akta Nikah yang seharusnya wajib ditanda tangani oleh masing-masing pihak demi keabsahan sebuah dokumen dan pernikahan.
Oleh karena itu kedepan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko beserta Pejabat Teknis Bimas Islam akan melakukan pengawasan secara ketat kinerja Kepala KUA dan jajarannya agar hal yang serupa tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. (tisna)