Bengkulu (Inmas) - Masyarakat sering menganggap sepele karena tidak memiliki buku nikah, padahal buku nikah merupakan bukti legal adanya pernikahan.
Karena tidak memiliki buku nikah maka pada Kamis (16/5) warga desa Sidodadi mendatangi KUA kecamatan Pondok Kelapa untuk menanyakan buku nikahnya.
Kedatangan warga Sidodadi kecamatan pondok kelapa diterima secara langsung oleh kepala KUA kecamatan pondok kelapa Mintarno, MHI. Di ruang kerjanya.
Berdasarkan keterangan dari warga tersebut ia menyampaikan pernikahannya dilaksanakan tahun 1965 di luar kecamatan pondok kelapa dan sampai saat ini belum memiliki buku nikah.
Ia menyampaikan sangat memerlukan buku nikah sebagai persyaratan pencairan dana tabungan suaminya di bank, sedangkan suaminya telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari warga tersebut kepala KUA menyarankan agar mereka mengajukan sidang isbath nikah di pengadilan agama Arga makmur sesuai dengan domisilinya. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Tak Miliki Buku Nikah, Warga Datangi KUA Pondok Kelapa
- Jumat, 17 Mei 2019 | 00:00 WIB