Bengkulu Selatan (Inmas), Kepala KUA Kecamatan Seginim H. Winraini, M.HI menyampaikan data penolakan Calon Pengantin (Catin) pada tahun 2017 yang berjumlah 14 pasang catin.
Jika dirata-ratakan maka setiap bulannya penolakan Catin di KUA Seginim hamper berjumlah 2 pasang disetiap bulan. Ini baru data dari Kecamatan Seginim saja dan belum termasuk data dari 10 Kecamatan lain se-kabupaten Bengkulu Selatan.
Disampaikan H.Winraini bahwa catin yang ditolak adalah catin yang belum memenuhi syarat dari segi usia. Tercatat pada tahun 2017 lalu usia termuda untuk catin wanita adalah 14 tahun, dan catin laki-laki 15 tahun, yang 11 diantaranya merupakan pasangan catin yang kekurangan usianya pada catin laki-laki dan 3 kekurangan usia dari catin wanita.
Penolakan ini terpaksa dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Agama no.11 tahun 2007 tentang pencacatan nikah.BAB IV pasal 8 yang menyebutkan bahwa apabila calon suami belum mencapai usia 19 tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 tahun haruslah mendapat dispensasi dari pengadilan Agama.
Berdasarkan hal tersebut maka setiap catin yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan usia berkewajiban mengurus surat-surat dispensasi ke Pengadilan Agama, sehingga setelah terbitnya surat tersebut baru dapat di terima usulan untuk pencatatan nikahnya.
Berkaitan dengan hal ini Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan H.Arsan S Ibrahim.M.HI mengungkapkan kekhawatirannya karena hal ini merupakan gambaran dari buruknya pergaulan kalangan muda pada zaman sekarang terutama di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Ini perlu perhatian serius dari kita semua, bukan hanya Pemerintah Daerah, Kementerian Agama atau perangkat desa saja, tapi yang utama adalah perhatian orang tua dirumah dalam membimbing putra-putri dirumah," ungkap H.Arsan.
"Tiga pilar mungkin merupakan solusi yang tepat, dengan menggalakkan kembali Magrib mengaji, subuh berjamaah dan safari jumaat mudah-mudahan akan kembali menggairahkan kehidupan yang agamis di tengah masyarakat," harap H. Arsan.
Pada tahun 2018 ini H.Arsan berharap agar tidak terjadi lagi peningkatan jumlah pernikahan dini. "PAI Non PNS juga perlu berperan aktif dalam memberikan penyuluhan keagamaan di Masyarakat terutama bagi remaja," pungkas H. Arsan. (Dina)