Urusan Agama Islam dan Syariah

Suasana COVID-19, KUA Tetap Laksanakan Nikah Sesuai SE Menteri

Bengkulu Tengah (Humas) – Merebaknya COVID-19 yang terjadi dalam skala global, tidak menyurutkan pelaksanaan Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelaksanaan Nikah yang terjadi pada Kamis (16/04/2020) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Karang Tinggi Abd. Pani, S. Ag.

Hadir dalam pelaksanaan akad nikah dimaksud, kedua calon pengantin, wali, dua orang saksi dan dua pendamping keluarga. Sebelum memasuki balai nikah, Abd. Pani, S. Ag terlebih dahulu membacakan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor:P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan pembaharuan Nomor:P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Pani menjelaskan, pelaksanaan Nikah dalam masa riskan ini meminta sebuah bentuk tanggungjawab penuh untuk selalu menjaga tata aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kita sekalian bertanggungjawab atas harkat dan martabat manusia, dan pelaksanaan nikah ini mesti disesuaikan dengan surat edaran yang telah dideskripsikan, tetap menjaga kebersihan diri, mawas diri dan secara bersama membangun pola positif dalam hidup harian dengan mentaati apa yang dicanangkan pemerintah”, tegas Kepala KUA Karang Tinggi ini.

Sebagai tindaklanjut dari surat edaran tersebut, praksis yang terjadi, pihak KUA menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) sederhana seperti masker, sarung tangan, juga disediakan tempat untuk mencuci tangan sebelum pelaksanaan akad dijalankan. “masing-masing kita akan dibekali dengan APD, jangan lupa mencuci tangan sebelum acara akad dilangsungkan”, terang Pani, demikian KaKua ini kerap disapa. Hal ini mendapat respon positif dari keluarga dan hadirin yang datang pada kesempatan tersebut. Lebih lanjut, Pani mengingatkan untuk tidak melaksanakan acara/resepsi setelah akad nikah dijalankan, mengingat konteks sekarang dengan hadirnya COVID-19 yang saban hari meningkat jumlahnya.

Perihal jalannya nikah, ijab dan kabul dilaksanakan oleh Nasab (saudara kandung ayah pengantin wanita) melalui penyerahan Taukil Wali kepada Penghulu.. “pernikahan adalah Ibadah yang merupakan sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW, karena dengan menikah menjauhkan kita dari zinah. Oleh karenanya, pernikahan harus tetap dijaga sesuai ajaran agama yang lazim. Kiranya menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah”, demikian Pani memotivasi. (Iya)


TERKAIT

Islam LAINNYA