Urusan Agama Islam dan Syariah

Status Muslim Syarat Mutlak Sahnya Perkawinan

Bengkulu (Inmas) - Sudah lazim calon pengantin mendapatkan bimbingan pranikah (suscatin). Karena pembekalan itu merupakan modal bagi mereka untuk membina keharmonisan rumah tangga. Yang salah satu materinya adalah penegasan syarat dan rukun nikah.

Seperti diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara, Sutrisno, S. Sos, Selasa, (30/10), bahwa sebelum membahas rukun nikah, hal yang tidak kalah penting adalah syarat pernikahan; baik yang bersifat administrasi maupun syarat yang berkaitan dengan Syar’i.

“Berbicara syarat–syarat yang berkaitan dengan Syar’i, kita tidak boleh lupa bahwa  keislaman kedua calon pengantin, kedua saksi, dan juga wali merupakan suatu keniscayaan dalam prosesi pernikahan. Seperti kasus calon pengantin didesa Tanjung Dalam kec. Ulok Kupai ini. Karena calon pengantin prianya non muslim dan supaya pernikahanya dapat di catat oleh KUA, maka perlu diIslamkan terlebih dulu, mengingat syarat pengantin itu haruslah berstatus muslim”. Ujar Sutrisno

Lebih lanjut dikatakan Sutrisno, adapun proses pasca pengIslaman itu sendiri, sebelum akad nikah dilakukan banyak hal yang harus di berikan kepada seorang muallaf, termasuk bimbingan-bimbingan yang berkaitan  ubudiyah ( hal-hal yang berkaitan dengan tata cara ibadah). Termasuk tatacara Toharoh dan hal-hal yang menjadikan toharoh itu sendiri menjadi sah.

Oleh sebab itu Sutrisno meminta kepada sejumlah Penyuluh Agama Honorer (PAH) kec. Ulok Kupai ikut ambil bagian dengan memberikan kontribusinya dengan memberikan penyuluhan berupa bimbingan materi keagamaan. (mi)



TERKAIT

Islam LAINNYA