Bengkulu Selatan (Inmas) – Sosialisasi tentang perubahan batasan usia perkawinan pada Undang-undang Perkawinan No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti UU No.1 Tahun 1974 yang menegaskan bahawa pasangan harus beruisa 19 tahun sepertinya perlu digiatkan dan menyeluruh hingga keperangkat desa.
Hal ini cukup beralasan karena awal Februai 2020 ini KUA Pino Raya sudah mencatat beberapa berkas yang masuk nominasi penolakan nikah. Namun demikian, pelayanan tetap dilakukan kedua orangtua diminta hadir dan membubuhkan tanda tangan untuk siap mengikuti proses persidangan yang akan digelar pengadilan. “ Masih banyak yang masih di bawah umur,” kata Winraini.
KUA Pino Raya tetap memberikan pelayanan prima, kondisi dan akibat kecerobohan dalam bergaul mendominasi yang mengakibatkan angka pernikahan usia dini bertambah.
Hal ini terlihat dari dokumen dan berkas yang mereka perlihatkan seperti keterangan puskesmas dan pengakuan calon pengantin atau pemohon, begitu juga dengan apa yang disampaikan orangtuanya. Diakui Winraini, sosialisasi tentang batasan usia dan bahaya pergaulan bebas ini terus dilakukan, namun apa daya pengawasan orangtua, pengaruh tekhnologi dan faktor lingkungan membuat mereka terjebak dalam pergaulan bebas. (salim)