Bengkulu Selatan (Humas) – Dalam rangka sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis No.91 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Quran Tahun 2020, Kakan Kemenag BS dan Tim dari Kantor Kemenag Bengkulu Selatan mengunjungi beberapa TPQ yang ada di Bengkulu Selatan pada Rabu (23/6).
“Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No.91 Tahun 2020 ini merupakan acuan untuk setiap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Quran mulai dari pendaftaran secara admistratif, penyelengaraan pendidikan, Kurikulum, prosuder pendaftaran lembaga, dan seluruh juklak dan juknis penyelenggaraan pendidikan tertuaang dalam keputusan ini”,ujar Junni
Dr.H.Junni Muslimin, MA selaku kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan berharap dengan adanya sosialisasi ini, kedepan seluruh TPQ yang ada di Bengkulu Selatan dapat menjalankan TPQ sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Junni juga harap agar seluruh TPQ yang ada di Bengkulu Selatan terdaftar dan teradmistrasi dengan baik. (Eka)