Kota Bengkulu (Humas) -Terkait akan dilaksanakannya pengumpulan Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriyah oleh Amil Zakat Fitrah di setiap Masjid di Kota Bengkulu, maka pada Rabu 21 April 2021 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda pembahasan besaran zakat fitrah.
Bertempat di aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala KUA, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Kabag Kesra Pemda Kota Bengkulu, perwakilan ormas Islam, MUI dan Baznas Kota Bengkulu.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H menyampaikan bahwa penetapan besaran pembayaran zakat fitrah harus mengacu pada syariat Islam. Selain itu juga, sambung Zainal, besaran zakat fitrah harus disesuaikan dengan harga beras terbaru sehingga perlu adanya survey terhadap harga beras yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Zainal juga berpesan agar pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah hingga pendistribusian nantinya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Bengkulu, Zainal S.Ag.,M.H.I. menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Disperindag mengenai harga beras yang beredar di pasaran mulai dari beras dengan kualitas paling bagus hingga kualitas standar.
Dalam agenda tersebut ditetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1442 H atau 2021 M sama dengan tahun sebelumnya yaitu untuk beras sebanyak 10 canting atau 2,5 kg. Jika dikonversi ke dalam nilai uang yaitu Rp. 35.000 untuk beras kualitas 1, Rp. 30.000 untuk beras kualitas 2 dan Rp. 25.000 untuk beras kualitas 3. (Rozi/Popi)