Bengkulu (Inmas), Setelah dilaksanakan selama tiga hari (06-08/08) Rapat Koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diadakan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melalui Bidang Urais dan Binsyar menghasilkan tujuh rekomendasi.
Dari dua komisi yang dibentuk Komisi A menghasilkan rekomendasi diantaranya perlunya sosialisasi UU tentang nikah yang tercatat di KUA, revisi regulasi nikah gratis di KUA, pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi serta pemberian honor kepada operator SIMPONI.
Sedangkan komisi B yang lebih fokus membahas masalah laporan dan pencairan dana PNBP NR menghasilkan rekomendasi yang pertama perlunya pelaksanaan pembinaan terhadap KUA yang sering terlambat dalam pelaporan kemudian perlu adanya sosialisasi terhadap peraturan-peraturan yang baru dan terakhir diharapkan kepada pihak KUA agar membuat permohonan lebih cepat agar maksimal pencairan PNBP tidak terlambat dan tidak terlalu kecil.
Kepala Bidang Urais dan Binsyar Ramedlon mengatakan sebagai penyumbang PNBP terbesar Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) masih memiliki beberapa persoalan seperti belum memiliki balai nikah dan keterbatasan SDM.
“Dengan rakor ini kita berharap dapat mengetahui kondisi riil dalam pengelolaan PNBP di daerah, kita juga dihadapkan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang terbatas, hasil rakor ini nantinya akan kita bawa pada pembahasan di tingkat nasional,” ujar Ramedlon.
Untuk diketahui kegiatan rakor PNBP ini dilaksanakan di Hotel Raffles Kota Bengkulu dengan jumlah peserta rapat sebanyak 60 orang yang merupakan utusan dari Kankemenag Kab./Kota di Provinsi Bengkulu.
Rakor PNBP ini dilaksanakan dalam rangka perbaikan manajemen pelayanan administrasi pada KUA khususnya dalam pengelolaan PNBP yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agama. (haf)