Bengkulu Selatan (Humas) – Menindaklanjuti Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI No 2491 Tahun 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan Dr. H. Junni Muslimin, MA, Kasi Pendidikan Madrasah, pegawas madrasah, Ketua MKKM tingkat RA, MI, MTs, dan MA mengadakan rapat membahas tentang kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Ruang Rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan pada Kamis (29/4).
Dr. H. Junni Muslimin, MA selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa memperhatikan situasi dan kondisi daerah khususnya Kabupaten Bengkulu Selatan terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) akan kembali dilaksanakan dengan sistem daring terhitung mulai tanggal 3 Mei 2021. Oleh karena itu diharapakan agar setiap madrasah yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan dapat mempersiapkan hal-hal yang dianggap perlu. Hal ini dimaksudkan agar PBM dilaksanakan secara daring, namun materi yang disampaikan akan tetap diterima siswa secara optimal dan tuntas.
Lebih rinci Kakan Kemenag BS menjelaskan bahwa rapat kali ini juga membahas tentang ketentuan libur Idul Fitri bagi madrasah yaitu di mulai dari tanggal 11 s.d 15 Mei 2021 dan kembali melaksanakan proses belajar mengajar pada Senin 17 Mei 2021. Selain itu, untuk pembagian raport semester pada tanggal 18 Juni 2021, dan libur semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di mulai pada tanggal 20 Juni s.d 10 Juli 2021. (Eka)