Bengkulu Tengah (Inmas) - Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah terus mengadakan kegiatan bimbingan dan konseling pranikah kepada calon mempelai yang melibatkan para Penyuluh Agama Islam.
Hal tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kec. Pagar Jati yang melakukan bimbingan dan konseling pranikah untuk Calon Pengantin (Catin), kegiatan bimbinan calon pengantin bertempat di KUA Kec. Pagar Jati. Kegiatan ini diwajibkan untuk catin sebagai langkah awal untuk menuju kejenjang pernikahan.
Bimbingan dan konseling pranikah merupakan Kursus Calon Pengantin atau biasa disingkat Suscatin, Suscatin adalah salah satu kebijakan yang diwajibkan bagi setiap pasangan pranikah. Hal ini tentunya demi kebaikan dari setiap pasangan dimana dalam kursus tersebut, setiap pasangan yang akan menikah dibekali dengan ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara membina dan menjaga keharmonisan dalam berumah tangga.
Sebagai Penyuluh yang memberi bimbingan kepada kedua Catin, Maridun mengatakan tujuan diadakan kegiatan untuk memantapkan komitmen para calon pengantin sebelum menjalani bahtera rumah tangga, menjelaskan tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri.
“Suami-istri adalah amanah Allah SWT, dalam arti tanggung jawab yang diberikan Allah SWT kepada masing-masing pihak. Kedua belah pihak harus memiliki komitmen yang kuat atas hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan Allah SWT serta menyadari implikasi dan konsekuensi dari apa yang mereka lakukan “ terang Maridun saat memberi bimbingan untuk kedua calon pengantin di KUA Kec. Pagar Jati, kamis (30/01). (Rp)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Penyuluh PAI Pagar Jati Bimbing Pra Nikah Calon Pengantin
- Senin, 3 Februari 2020 | 00:00 WIB