Urusan Agama Islam dan Syariah

Penyuluh Agama “Narkoba”, Ikuti Diseminasi Informasi P4GN

Bengkulu Selatan (Humas) – Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS spealisasi narkoba ustd.Rudi Mulyanto.S.Pd.I mengikuti agenda Diseeminasi Informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Utusan penyuluh dari Kecamatan Pino Raya ini bergabung bersama puluhan peserta lainnya se Kabupaten BS dalam talkshow yang digelar Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bengkulu Selatan Kamis (15/10) bertempat di aula Water Park Kota Manna.

Dalam kaiatnnya tugas sebagai penyuluh, diminta turut dan peran sertanya dalam menyampaikan segala hal informasi berkaitan erat dengan P4GN khususnya di wilayah kerja masing-masing. Bebebarapa landasan penting terkait P4GN ini yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba . Kemudian SE Menpan dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Alhamdulillah baru kali ini penyuluh agama diminta dan mengikuti diseminasi yang diselenggarakan langsung BNK,” ujar Rudi Mulyanto.

Terpisah Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI berharap, segala hal informasi terkait P4GN dapat disampaikan bersama rekan-rekan satu tim. Pola kerjanya bisa disampaikan dalam bentuk pertemuan silang pada masing-masing objek penyuluhan atau bimbingan. (salim/humas)


TERKAIT

Islam LAINNYA