Rejang Lebong (Inmas) -- Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejan Lebong, M. Aditiawarman Budi, S.Ag bersama Juru Ukur Tanah Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengukuran dan pemetaan ulang tanah wakaf yang berada di 19 lokasi dalam 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Curup, Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Selupu Rejang dan Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan Pengukuran dan pemetaan ulang ini dilakukan dalam rangka penerbitan sertipikat tanah wakaf oleh Kantor ATR/BPN bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Penyelenggara Syariah.
Pengukuran dan pemetaan tanah wakaf sebenarnya sudah lama diajukan ke Kantor ATR/BPN Kab. Rejang Lebong, yang di ukur sekarang adalah sisa dari yang lama dan baru kini terealisasi pengukurannya. Hal ini disebabkan terkendala berkas pengajuan yang kurang lengkap sehingga dikembalikan ke Nadzir untuk dilengkapi.
“saya berharap kedepannya suluruh berkas pengajuan sertipikat tanah wakaf yang akan diajukan ke pihak Kantor ATR/BPN harus lengkap, baik tanda tangan wakif, Nazdir, saksi-saksi maupun Kades/Lurah dan PPAIW itu sendiri. Jika lengkap urusan lancar dan mudah dikerjakan” demikian pungkas Pak Aditia. (Ismail)