Rejang Lebong, 19 Juni 2019. Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S. Ag, mengajak para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) aktif dalam pensertipikatan tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing.
Hal ini disampaikan Pak Aditia disela acara peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
PTSP KUA Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong diresmikan langsung Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bapak Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd.
Dalam sambutannya, beliau mengaku sangat bangga sekaligus mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Curup Tengah dibawah binaan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong Bapak Drs H Lapulangi MM, karena menjadi yang pertama dan peka terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang cepat, tepat, akurat dan transparan serta tidak bertele-tele.
PTSP KUA Kecamatan Curup Tengah ini menyuguhkan 17 layanan kepada masyakarat, salah satu dari 17 layanan kepada masyakarat yaitu layanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah serta penerbitan akta ikrar wakaf.
Untuk layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibutuhkan ketelitian dan kejelian dari PPAIW, agar jangan sampai terjadi hal yang tidak dinginkan seperti penarikan kembali tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif atau ahli waris wakif. “saya berharap jika ada yang mewakafkan tanah lansung disambut dengan baik, diteliti asal usul tanah dan baru diproses sesuai dengan atarun yang berlaku dilanjuti dengan penerbitan AIW serta diteruskan dengan pensertipikatan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR)” demikian harapan Pak Aditia. (bobi)