Kepahiang (Inmas) -- Bertempat di aula kementerian Agama Kabupaten Kepahiang belum lama ini telah dilaksanakam Pembinaan Jamaah Pascahaji, yang di ikuti oleh 40 orang peserta semuanya dari jamaah haji yang berangkat haji tahun 2017, sebagai narasumber kegiatan tersebut terdiri dari tiga orang yakni Kepala Kantor Kementerian Agama , Kasubag Tata Usaha dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Kepahiang Drs.H.Mulya Hudori. M.Pd yang menyampaikan materi berkenaan dengan Kebijakan Penyelenggaraan ibadah haji, lebih lanjut ia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 menjelaskan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibdah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah (pasal 8 ayat 2).
Atas dasar itu maka pemerintah bekewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan setiap warga negara (Umat Islam) yang akan menunaikan ibadah haji.
Dalam Hal Ini Kasi Penyelenggaraan haji dan umrah Lukman.S.Ag.MM menyampaikan Peran Masyarakat berkenaan dengan haji sangatlah penting maka paling tidak peran yang dibutuhkan adalah dengan membentuk majelis taklim untuk meningkatkan kualitas jamaah dibidang keimanan, keislaman dan akhlak karimah serta memelihara kemabruran hajinya, Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai elemen perhajian untuk pembinaan lanjut bagi para haji Contoh melalui IPHI, Memelihara silaturrahim sesama jemaah haji. (Lukman)