Bengkulu (Inmas) - Menikah merupakan salah satu Sunnah nabi Muhammad SAW, maka dari itu antusias masyarakat di kecamatan pondok kelapa untuk melaksanakan Sunnah nabi cukuplah tinggi hal ini terbukti dengan lebih dari 2OO peristiwa nikah dan rujuk dalam satu tahun.
Sebagai upaya untuk mengetahui kemampuan calon pengantin dibidang keagamaan maka sebelum diadakan pembinaan perkawinan calon pengantin diadakan uji kompetensi dasar dibidang keagamaan.
Uji kompetensi dasar ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan calon pengantin dalam hal pengamalan dan pengajaran dibidang keagamaan, adapun yang menjadi bahan uji kompetensi meliputi kemampuan membaca Alquran, praktek berwudhu, praktek sholat, praktek azan, praktek tata cara mandi wajib, rukun iman dan rukun islam.
Hal ini seperti yang dilaksanakan di ruang balai nikah KUA kecamatan Pondok Kelapa pada Selasa (02/04/2019) oleh penyuluh agama Islam Herlena, S.Pd.I.
Menurut kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, SHI, MHI. Kegiatan test kompetensi dasar calon pengantin rutin dilaksanakan di KUA agar calon pengantin tidak hanya mampu memenuhi kebutuhannya dari segi lahiriyah seperti sandang, pangan, papan. Akan tetapi jauh yang lebih penting adalah pemenuhan kebutuhan rohani diantaranya adalah ketakwaan kepada Allah SWT. (Amint)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
PAI Pondok Kelapa Benteng Tes Kompetensi Catin
- Jumat, 5 April 2019 | 00:00 WIB