Bengkulu Tengah (Humas) - Di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, saat pemerintah sudah menetapkan kehidupan Normal Baru (New Normal), dan aturan penyelenggaraan akad nikah terbatas dengan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang mengharuskan hadirin yang menyaksikan akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang.
Hal tersebut tidak menyurutkan niat masyarakat Kecamatan Talang Empat untuk mengesahkan sang pujaan hati, hal ini terbukti pelaksanaan nikah Minggu ke-2 Juni 2020 sudah mencapai 35 pasang yang melangsung pernikahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kec. Talang Empat Sanari, S.Ag saat dimintai keterangan tentang jumlah peristiwa nikah di Kec. Talang Empat melalui via telepon, Kamis (11/06), beliau menyampaikan meski dihantui Covid-19 jumlah calon pengantin yang telah mendaftarkan diri untuk khendak nikah sebanyak 100 orang untuk pelaksanaan dibulan Juni dan Juli ini.
Untuk itu Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah dalam hal ini KUA Kec. Talang Empat sebagai ujung tombak pelaksanaan nikah di Kecamatan selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi calon pengantin tetap memperhatikan keselamatan petugas pencatat nikah dan masyarakat umum, hal ini dibuktikan dengan terus diupdatenya regulasi aturan-aturan dimulai
"Hal ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara instansi sehingga terjalin baik dengan Pemerintah Daerah, selain itu adanya regulasi tersebut sebagai payung hukum bagi KUA dalam melakukan pengabdian dan pelayanan masyarakat. Jangan sampai adanya pencatatan nikah yg dilakukan KUA, menambah pasien Covid-19, sehingga KUA yang dipersalahkan ", ujar Sanari.
Sanari mengatakan dalam pelayanan nikah KUA Talang Empat dalam tugas tetap memperhatikan regulasi yang ditetapkan Kemenag RI, dan tetap berkoordinasi dengan Camat selaku pimpinan Gugus Tugas Covid-19 dan Polsek Talang Empat selaku penanggungjawab keamanan dan menganjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan akad nikah di Kantor KUA.
Terakhir Kepala KUA Talang Empat tersebut mengatakan, masyarakat akan patuh terhadap aturan yang terapkan oleh KUA hanya saja dibutuhkan pendekatan yang persuasif agar aturan tersebut betul sampai ke hati masyarakat. Dalam kesempatan ini juga Sanari berpesan kepada penghulu lainnya dalam wilayah KUA Kec. Talang Empat Jika masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan covid-19 maka jangan ragu tolak atau tunda pelaksanaan akad nikah tersebut. (bt)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
New Normal di Tengah Pandemi Covid 19, KUA Talang Empat Kebanjiran Catin
- Rabu, 1 Juli 2020 | 00:00 WIB