Urusan Agama Islam dan Syariah

Masyarakat Konsultasi Masalah Nikah Siri Di KUA Sungai Rumbai

Mukomuko (Inmas), Senin 18 September 2017 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai  Rumbai, Kepala KUA Afandi Rahman, S. Sos dengan didampingi staf menerima  tamu seorang imam masjid dari Desa  Gajah Mati atas nama Zakaria.

Adapun kunjungan Zakaria tersebut untuk berkonsultasi mengenai perkara adanya nikah  siri  yang  telah  menyalahi  rukun  nikah  yaitu  tentang  wali nikah.

Dalam kesempatan ini Afandi menyarankan agar pernikahannya tersebut dapat diulang kembali dan dicatat di KUA agar  mempunyai  kekuatan hukum  dan diakui  oleh  negara. 

Rencananya dalam waktu  dekat  KUA  dan staf  akan  mengadakan  pertemuan  dengan Kades dan  tokoh  Agama untuk melakukan sosialisasi  tentang  pernikahan siri dari  sudut pandang  UU Khususnya  UU nomor  1 tahun 1974 tentang  perkawinan.

Afandi berharap mudah-mudahan  melalui  sosialisasi nanti masyrakat  dapat  mengerti  tentang efek negatif dari sebuah pernikahan siri.

Terpisah Afandi juga menjelaskan disamping ada efek negatifnya, pernikahan siri jika tidak melibatkan wali yang sah maka penikahan tersebut tidak sah secara agama dan apabila pernikahan itu terus dipertahankan maka selama itu pula pasangan yang menikah akan mendapatkan dosa karena hal itu sama saja dengan berzina. (tisna)                    


TERKAIT

Islam LAINNYA