Mukomuko (Inmas), Senin 18 September 2017 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Rumbai, Kepala KUA Afandi Rahman, S. Sos dengan didampingi staf menerima tamu seorang imam masjid dari Desa Gajah Mati atas nama Zakaria.
Adapun kunjungan Zakaria tersebut untuk berkonsultasi mengenai perkara adanya nikah siri yang telah menyalahi rukun nikah yaitu tentang wali nikah.
Dalam kesempatan ini Afandi menyarankan agar pernikahannya tersebut dapat diulang kembali dan dicatat di KUA agar mempunyai kekuatan hukum dan diakui oleh negara.
Rencananya dalam waktu dekat KUA dan staf akan mengadakan pertemuan dengan Kades dan tokoh Agama untuk melakukan sosialisasi tentang pernikahan siri dari sudut pandang UU Khususnya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Afandi berharap mudah-mudahan melalui sosialisasi nanti masyrakat dapat mengerti tentang efek negatif dari sebuah pernikahan siri.
Terpisah Afandi juga menjelaskan disamping ada efek negatifnya, pernikahan siri jika tidak melibatkan wali yang sah maka penikahan tersebut tidak sah secara agama dan apabila pernikahan itu terus dipertahankan maka selama itu pula pasangan yang menikah akan mendapatkan dosa karena hal itu sama saja dengan berzina. (tisna)