Bengkulu (Informasi dan Humas), Warga Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Saifudin mendatangi KUA Pino Raya Rabu sekitar pukul 08.35 WIB. Kedatangannya didampingi imam masjid yang juga mantan kepala desa bertujuan konsultasi persyaratan itsbat nikah.
Kepada bagian meja pendaftaran, Saifudin menjelaskan bahwa usia perkawinannya sudah mencapai 25 tahun atau menikah pada tahun 1991 lalu. Namun saat itu hanya sebatas nikah siri tanpa dilakukan pencatatan resmi seperti sekarang. Sehingga ia meminta KUA dapat memberikan bantuan hingga mendapatkan buku nikah sebagaimana tercatat dan diakui sah oleh negara.
Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I menyambut baik kedatangan warga yang sudah jauh-jauh dari desa terpencil. Kepada mereka Wahidin menjelaskan semua yang berhubungan dengan itsbat nikah kewenangan pengadilan. Mereka diberi jalan untuk mendatangani pengadilan dan mendaftar serta mengikuti sidang sebagaimana jadwal yang ditentukan. Baru kemudian hasil atau putusan pengadilan itu menjadi tugas KUA untuk menerbitkan buku nikah. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari