Bengkulu (Informasi dan Humas), Hampir setiap hari meja pelayanan KUA Pino Raya Kabupaten BS menerima permohonan perubahan biodata pada buku nikah. Mereka berdalih untuk syarat dan kelengkapan penerbitan akte kelahiran. Warga meminta agar KUA Pino Raya memberikan paraf disertai stempel pada perubahan biodata dimaksud. Mendapat hal ini dan sama seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa setiap perubahan itu harus mendapat izin atau rekomendasi dan putusan dari Pengadilan Agama (PA) setempat. Tanpa itu berkas mereka dikembalikan dan disarankan untuk ke pengadilan mengurus perihal tersebut.
“Bukan memperlambat dan mempersulit, ini ada aturan mainya, jadi tidak bisa asal main ubah saja ada prosedurnya,” tegas Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I.
KUA Pino Raya dalam penulisan buku nikah tetap mengacu kepada NA yang ditandatangani kepala desa. Saat ini administrasi kependudukan tengah ditingkatkan dalam rangka menuju kevalidan data penduduk. Untuk itu ia juga berharap agar penulisan NA benar-benar memperhatikan data yang sebenarnya.
“Ya namanya dulu aturan belum seperti ini, kalau sekarang ya harus ikuti alur dan teknisnya agar tidak mengalami kesalahan” ujar Wahidin. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari