Kota Bengkulu (Inmas) -Sebagai salah satu tahapan untuk menghindari masalah yang kerap terjadi dalam masalah perwakafan adalah adanya kelengkapan administrasi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu telah dilaksanakan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, yang di buat oleh Kepala KUA Kecamatan Teluk Segara, H.Suwardin Hasibuan MH, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Akta Ikrar wakaf ini dilaksanakan terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara. Dimana, tanah tersebut nantinya diperuntukkan bagi perluasan pembangunan Masjid Nurul Ihsan dan memiliki luas 114 meter persegi.
Setelah Pembacaan Ikrar Wakaf oleh Wakif ( yang mewakafkan ) yakni Liolita, yang beralamat di Kelurahan Anggut Atas Kota bengkulu. Dimana, dalam Ikrar Wakaf tersebut dihadiri oleh pihak keluarga (Ahli Waris), serta saksi-saksi dan Nazir Wakaf yang diketuai oleh Sastra Wijaya.
Dalam sambutannya pada acara tersebut, Kepala KUA Kecamatan Teluk Segara, H.Suwardin Hasibuan MH. menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan wakif untuk mewakafkan tanah tersebut. “Semoga bermanfaat dan dapat menjadi amal jariyah bagi Beliau” tutup Suardin (Suwardin/Popi)