Mukomuko (Inmas), Beberapa Hari yang lalu bertempat di kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sungai Rumbai dilaksanakan pertemuan sekaligus pendataan penceramah Agama Islam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kasi Bimas Islam Kemenag Mukomuko Nomor : B-1786/Kk.07.05.5/BA .01/07/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang permohonan Data Penceramah Agama Islam Tahun 2018. pendataan ini dijadwakan sampai dengan awal Agustus 2018.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala KUA, staf, Penyuluh Agama dan beberapa tokoh agama Kecamatan Sungai Rumbai.
Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahman mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mendata Penceramah Agama Islam sehingga dari data tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan khususnya di Kementerian Agama .
“Selain itu dari kegiatan ini Kemenag akan memiliki data yang valid tentang Penceramah, untuk di Kecamatan Sungai Rumbai saat ini sementara diperoleh sebanyak 15 orang penceramah Agama se-Kecamatan Sungai Rumbai,” Jelas Afandi Rahman. (Tisna)