Bengkulu (Informasi dan Humas), Pencairan Dana Honor Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 sudah dilakukan sebanyak 2 kali yaitu Bulan Januari dan Februari.
Maka awal Maret semua Anggota PAI wajib menyampaikan laporan pertanggunjawaban ke KUA masing–masing, tidak terkecuali di KUA Semidang Alas dengan anggota PAI sebanyak delapan orang.
PAI menerima haknya sebesar Rp. 500.000,- per bulan akan tetapi anggota PAI juga ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti laporan dan bukti melakukan pembinaan serta melayani masyarakat secara langsung.
Disampaikan oleh salah seorang ASN pada KUA Semidang Alas Nur Oktaviani, usai melakukan pemeriksaan berkas laporan di KUA SA ini para PAI sudah menyampaikan laporan dengan lengkap dan yang bersangkutan sudah menerima haknya masing – masing sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Seluma.
“Alhamdulillah sudah dua bulan laporan PAI kami terima dengan lengkap dan juga Kepala KUA kami sudah melakukan peninjauan langsung kelapangan dimana tempat binaan masing–masing PAI Non PNS di Wilayah Kecamatan Semidang Alas ini tutur Nur Oktaviani. (MB)
Redaktur : H. Rolly Gunawan