Bengkulu Tengah (Inmas)- Bertempat di ruang kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa pada Jumat (8/11) KUA Pondok Kelepa menerima kunjungan Tim pendataan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pendataan dilakukan oleh BPS untuk memperoleh rekapitulasi peristiwa nikah berdasarkan usia yang terjadi di setiap desa tahun 2018 dan 2019.
Petugas BPS ditemui secara langsung oleh kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Dan setelah memastikan surat tugasnya dari BPS ada maka data peristiwa nikah disampaikan.
Menurut Mintarno dari data peristiwa nikah yang sudah di rekap didapati bahwa usia nikah rata - rata di kecamatan Pondok Kelapa Adalah di usia 21 tahun meski ada juga beberapa yang berusia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Ia memastikan bahwa data yang disampaikan adalah valid dan akurat karena diambil dari dokumen model akta nikah pada Kearsipan KUA Pondok Kelapa.(Sukran)