Bengkulu Tengah (Inmas)- Bertempat di ruang layanan KUA kecamatan Pondok kelapa jalan Cempaka Desa Pekik Nyaring, pada Selasa (12/11) Kepenghuluan KUA Pondok Kelapa menerima konsultasi calon pengantin dari Desa Srikuncoro kecamatan Pondok Kelapa.
Konsultasi tentang wali hakim dalam pelaksanaan nikah yang direncanakan pada Kamis mendatang dilayani secara langsung oleh penghulu muda KUA kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI.
Menurut Penghulu muda berdasarkan pemeriksaan berkas dan administrasi nikah yang dilakukannya didapati bahwa wali nasab tidak diketahui keberadaannya sehingga untuk pelaksanaan akad nikah dilaksanakan oleh wali hakim.
Ia menegaskan berdasarkan pemeriksaan calon istri dari 22 urutan wali nasab hanya ada saudara kandung dari calon istri tetapi sejak 12 tahun yang lalu tidak diketahui keberadaannya.
Imam menyampaikan jika benar wali nasab tidak diketahui maka calon istri membuat surat pernyataan diatas matrai dan disaksikan oleh 2 saksi serta diketahui oleh kepala Desa. (Sukran)