Bengkulu Tengah (Inmas)- Salah satu layanan pokok KUA Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat diberbagai bidang keagamaan salah satunya adalah konsultasi Hukum Munakahat.
Hal ini terlihat pada hari rabu (07/02/2018) di ruang kerja KUA, Kepala KUA Pondok Kelapa Mintarno, SHI, MHI. Menerima konsultasi warga dari desa pagar dewa tentang hukum munakahat.
Kedatangan warga pagar dewa menyampaikan permasalahannya tentang perkawinan yang berkaitan dengan keluarganya yang akan melangsungkan pernikahan sebelum berakhir masa indahnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari warga secara seksama selanjutnya kepala KUA menyampaikan bahwa seseorang wanita tidak dapat dinikahkan baik secara syariat maupun ketentuan perundangan selama wanita tersebut dalam masa iddah.
Mintarno menambahkan iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah 4 bulan 10 hari, iddah wanita yang ditalak oleh suaminya adalah 3 bulan 10 hari, iddah wanita hamil sampai melahirkan.
Hal ini perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui ketentuan agama dan ketentuan peruandangan tentang adanya masa iddah.
Selanjutnya kepala KUA menyarankan agar warga menunggu sampai masa iddahnya berakhir. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pondok Kelapa Layani Konsultasi Hukum Munakahat
- Kamis, 8 Februari 2018 | 00:00 WIB