Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Pondok Kelapa Benteng Sampaikan Alur Perbaikan Buku Nikah

Bengkulu (Inmas) - Sebagai unit pelaksana teknis dirjen bimas Islam serta ujung tombak kementerian agama pada masyarakat maka KUA kecamatan Pondok Kelapa mengedepankan layanan sesuai dengan SOP serta tata perundang-undangan.

Hal ini disampaikan kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Kepada seluruh ASN dn PAI non PNS yang bertugas di KUA kecamatan Pondok Kelapa.

Ada beberapa SOP yang dipedomani oleh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti SOP Pendaftaran Nikah, SOP Pencatatan nikah, SOP keluarga sakinah,  SOP Konsultasi hukum munakahat dan sebagainya.

Seperti nampak JFU ketata usahaan KUA kecamatan Sukran Adres, S.Pd.I pada Senin (22/04) saat memberikan layanan kepada kepala dusun desa Pekik Nyaring yang berkonsultasi tentang perbaikan buku nikah berdasarkan SOP KUA.

"Sesuai dengan peraturan yang terbaru yang berhak membenarkan atau menyalahkan identitas yang terdapat pada buku nikah adalah pengadilan negeri yang mewilayahi". Tutur Sukran.

Setelah ada putusan dari pengadilan negeri maka KUA akan memproses perbaikan data pada buku nikah sesuai amar putusan Pengadilan. (Amin)


TERKAIT

Islam LAINNYA