Bengkulu (Inmas), Pengajuan permohonan rekomendasi nikah hari ini selasa (04/07) ditolak. Penolakan dilakukan karena setelah diperiksa ternyata calon pengantin atas nama Agri Suganda dan Melda Yurike dari Desa Karang Cayo dan Kecamatan Manna masih kurang umur (dibawah umur).
Berkaitan dengan hal ini salah satu staf pada KUA Pino Raya Samsudin menghimbau kepada masyarakat yang masih kurang umur agar kiranya membawa berkas permohonan nikah ke KUA tujuan menikah dalam hal ini KUA Kec. manna agar segera diproses dan apabila ditolak agar kiranya mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Manna.
Setelah surat dispensasi nikah dari pengadilan agama terbit, barulah kemudian surat tersebut dapat dibawa kembali ke KUA Kec. Pino Raya untuk diterbitkan rekomendasi nikah. Surat Dispensasi nikah yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan bukti bahwa mereka telah disetujui oleh negara untuk melaksanakan prosesi pernikahan. (Cristy,Dina)
Redaktur : H. Rolly Gunawan