Lebong (Inmas), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelabai-Daswin, S.Pd.I menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerjanya agar mencatatkan pernikahannya pada KUA Kecamatan, untuk menghindari terjadinya pernikahan siri/bawah tangan/tidak tercatat, hal ini beliau sampaikan disetiap mengisi ceramah agama maupun pada kegiatan sosialisasi dengan Pemerintah Desa.
“Pemerintah telah memberikan dasar hukum berupa Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menjadi acuan bahwa setiap perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat yang resmi dalam hal ini adalah KUA kecamatan,” terang Daswin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/08).
“Bahkan untuk pasangan Pengantin dengan status janda maupun duda atau bahkan pasangan Calon pengantin yang usia relatif lanjut sekalipun harus tetap mendaftarakan pernikahannya, tentunya sesuai dengan Strandar Operasional layanan nikah yang kami terapkan,” urai Daswin.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pendataan,dan memberikan solusi terbaik agar mereka yang belum tercatat peristiwa pernikahannya agar bisa mengikuti program sidang isbat terang Daswin
Untuk diketahui, KUA Kecamatan Pelabai merupakan pemecahan dari KUA Lebong Atas terdiri dari 1 Kelurahan dan 7 desa dengan jumlah penduduk Muslim sebanyak 7.650 jiwa. (Malvinas RNBS)