Bengkulu (Informasi dan Humas) 03/04 - Kontor Urusan Agama ( KUA berkerja sama dengan PAI Ujan Mas Mengadakan Pengukuran Arah Kiblat di masjid AL-Muttaqin Desa Suro Ilier Kec.Ujan Mas (31/1).
Penyuluh agama islam ( PAI ) Apriansyah Menjelaskan Pengukuran arah kiblat kali ini berawal dari adanya rencana Pembangunan masjid Al-Muttaqin Desa Suro Ilir dalam waktu dekat ini.Oleh sebab itu Pengurus masjid AL-Muttaqin serta Perangkat Pemerintahan Desa Suro Ilir Sepakat untuk Mengukur Arah Kiblat Masjid AL-Muttaqin.
Yahanuar S.Ag ( Kepala KUA Ujan Mas ) Menjelaskan Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Kaidah dalam menentukan arah kiblat memerlukan suatu ilmu khusus yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya meyakini arah yang dibenarkan agar sesuai dengan syariat. (Apriansyah)
Redaktur : H Rolly G