Bengkulu Selatan (Inmas)- KUA Kota Manna dalam satu Minggu terakhir telah menolak beberapa pasang calon pengantin yang ingin melaksanakan perkawinan di wilayah kerja KUA Kota Manna di karnakan belum memenuhi persyaratan dari segi umur masih belum mencukupi. Sebagai mana yang di atur dalam Undang- Undang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 baru usia perkawinan calon pengantin Laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun.
Ka.KUA Kota Manna Irwan S.Sos.I M.Ag menyampaikan bahwa penolakan ini di lakukan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku bahwa KUA tidak boleh melaksanakan pencatatan sebelum dikeluarkanya putusan Pengadilan Agama. Selanjutnya Ka.KUA Kota Manna juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan putra-putri agar mengikuti mekanisme dan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Bagi yang usianya di bawah 19 tahun silahkan mengurus ke KUA untuk mengambil belangko penolakan N8 dan 9 dan di teruskan ke Pengadilan Agama setelah selesai peroses persidangan dan mendapatkan salinan keputusan seandainya pegajuan di terima barulah dari pihak KUA dapat melaksanakan pencatatan apabila di tolak maka kami tidak dapat melaksanakan pencatatan lanjut Ka.KUA Kota Manna. (Suryan)