Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kota Tolak 4 Pasang Catin Dalam Seminggu

Bengkulu Selatan (Inmas)- KUA Kota Manna dalam satu Minggu terakhir telah menolak beberapa pasang calon pengantin yang ingin melaksanakan perkawinan di wilayah kerja KUA Kota Manna di karnakan belum memenuhi persyaratan dari segi umur masih belum mencukupi. Sebagai mana yang di atur  dalam Undang- Undang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 baru usia perkawinan calon pengantin Laki-laki dan perempuan  harus berusia 19 tahun.

Ka.KUA Kota  Manna  Irwan S.Sos.I M.Ag menyampaikan bahwa penolakan ini di lakukan sesuai dengan Undang-Undang  Perkawinan yang berlaku bahwa KUA tidak boleh melaksanakan pencatatan sebelum dikeluarkanya putusan Pengadilan Agama. Selanjutnya Ka.KUA Kota Manna juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan putra-putri agar mengikuti mekanisme dan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Bagi yang usianya di bawah 19 tahun silahkan mengurus  ke KUA untuk mengambil  belangko penolakan N8 dan 9 dan di teruskan ke Pengadilan Agama  setelah selesai peroses persidangan dan mendapatkan salinan keputusan seandainya pegajuan di terima barulah dari pihak KUA dapat melaksanakan pencatatan apabila di tolak maka kami tidak dapat melaksanakan pencatatan lanjut Ka.KUA Kota Manna. (Suryan)


TERKAIT

Islam LAINNYA