Kota Bengkulu (inmas) 10/03- Depi Mulyadi dan Oktavia Saputri nyaris saja kecewa saat keinginannya menikah di usia muda di tolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pasalnya, sang calon pengantin wanita masih berusia 15 Tahun 4 Bulan. Sementara itu, mulai tanggal 16 Oktober 2019, telah terjadi perubahan peraturan tentang Pernikahan di bawah umur.
Saat di temui oleh keduanya di KUA Kecamatan Gading Cempaka pada hari Senin 09 Maret 2020 kemarin, Kepala KUA, Muhammad Yasir, M.HI. menjelaskan
“Usia perkawinan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 Tahun”, ayat 2 menyebutkan ‘Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama’”.
Merujuk kepada hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Gading Cempaka kemudian mengeluarkan Surat Penolakan Perkawinan yang selanjutnya dapat dijadikan salah satu dasar pengajuan Permohonan Dispensasi ke Pengadilan Agama, dengan harapan Dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama akan dapat digunakan untuk melanjutkan prosesi pernikahan keduanya. Sehingga, keduanya tetap bisa menjadi sepasang suami isteri yang sah menurut agama dan negara. (Elly/Popi)