Rejang Lebong (Inmas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan publik pada semua elemen masyarakat Curup Timur termasuk dalam hal ini pelayanan dalam bentuk memfasilitasi nikah di Balai KUA.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Firdaus,S.Ag pada kontributor daerah penulis berita Aditya Candra Utama,S.Kom.I mengungkapkan, merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia dan Undang-Undang Perkawinan mengenai menikah disaat jam dinas kerja dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka tidak dikenakan biaya apapun,
Maka dari pada itulah menurut dikatakan Kepala KUA ini bahwasannya, hal yang sangat dinantikan masyarakat banyak dan sebagai bentuk upaya memfasilitasi warga yang kurang mampu untuk bisa melangsungkan akad nikahnya di KUA-KUA Kecamatan.
“Ya benar. Alhamdulillah semuanya KUA Curup Timur kita fasilitasi termasuk administrasi hingga pada proses pernikahannya. Dengan adanya Peraturan Menteri Agama RI menggratiskan biaya pernikahan yang diselenggarakan saat jam dinas kerja di KUA maka memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat itu sendiri,” jelas Firdaus, Jum’at (29/12).
Terakhir Firdaus menuturkan, tingkat partisipasi masyarakat Curup Timur juga sangat meningkat tajam dalam mendaftarkan menikah dengan melangsungkan pernikahannya di KUA dengan adanya kebijakan yang menggratiskan biaya nikah dengan catatan dilakukan di Balai KUA masing-masing Kecamatan. (Aditya)