Bengkulu (Inmas) 29/08 -- Sehubungan dengan telah seelesainya pendaftaran pensertifikatan dan pengukuran tanah Balai Nikah Kecamatan Bermani Ulu yang terletak di Desa Kampung Melayu beberapa bulan yang lalu dan telah diselesaikan administrasinya ke BPN Rejang Lebong serta dengan tekad serta keinginan yang kuat dari Kepala KUA Bermani Ulu untuk mendapatkan sertifikat Tanah Balai Nikah sekarang terjawab sudah.
Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu mendapat Telpon dari BPN Rejang Lebong dari petugas saudara Ari untuk segera menghadap ke BPN Rejang Lebong Guna menyelesaikan adminstrasi penyerahan Sertifikat Tanah Balai Nikah Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu tersebut.
Ini adalah merupakan sebuah prestasi yang dimiliki oleh kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu yang baru Samijan, S.Ag, M HI yang baru menjabat sebagai Kepala KUA Bermani Ulu kurang lebih Tujuh Bulan dan atas perjuangannya untuk mendapatkan sertifikat Tanah Balai Nikah Tersebut dengan waktu yang cukup panjang. Dari tahun 2004 sampai 2017 dengan regulasi pergantian Lima Orang Kepala KUA baru ditahun 2017 Pensertifikatan tanah KUA dapat diselesaikan dengan baik. Dan Sertifikat Tanah KUA Bermani Ulu ini sudah didaftarkan dengan atas Nama Kementerian Agama RI
Dari mulai tanggal 01 Februari 2017 dilantik sebagai Kepala KUA Bermani Ulu dan mempunyai tekad untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah Balai Nikah Bermani Ulu yang terletak didesa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu, Alhamdulillah dengan izin Allah swt sertifikat tanah tersebut sudah berada di KUA Bermani Ulu dan sof copynya akan dikirim ke Bimas Islam Kabupaten Rejang Lebong dan Kabid Urais dan Binsyar Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui email bimasislam, ujar Samijan.
(Humas KUA)