Bengkulu (Inmas) 24/08 -- Perkawinan adalah hubungan hukum yang merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat perkawinan, untuk jangka waktu yang selama mungkin. Perkawinan telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Pada dasarnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum materiil dalam lingkungan peradilan. Namun saat ini dalam perkara peradilan tidak sepenuhnya merujuk pada UU tersebut. Sebagai contoh dalam masalah Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 (ayat 3d) dijelaskan bahwa Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas ketika adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.
Artinya jika mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 (ayat 3d) & UU No. 1 Tahun 1974 ketika seseorang menikah sebelum adanya UU Perkawinan, maka diperkenankan untuk melakukan Itsbath nikah, karena pada saat itu tidak ada aturan tentang pencatatan Nikah. Akan tetapi fakta yang terjadi saat ini banyak sekali perkara Itsbath nikah yang masuk dalam lingkungan Peradilan Agama walaupun pernikahan Sirri tersebut terjadi setelah adanya UU No. 1 Tahun 1974.
Sehubungan dengan pokok permasalahan di atas bahwa telah dating ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermani Ulu seorang warga berasal dari Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu yang bernama Juliansyah menghadap kepala KUA Bermani Ulu Samijan, S.Ag, MHI untuk mengonsultasikan masalah status perkawinannya. Dalam paparan aduan permasalahan Juliansyah kepada Kepala KUA bahwa yang bersangkutan hingga saat ini belum memiliki Buku Nikah dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan nikah Sirrih pada Tahun 2012 yang lalu. Dalam penjelasan Kepala KUA Samijan, S.Ag, MHI dijelaskan bahwa jika memang ingin memiliki Buku Nikah maka harus melaksanakan isbat Nikah ke Pengadilan Agama setempat dengan mengajukan permohonan Isbat Nikah ujarnya
Samijan menambahkan bahwa ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam melakukan Isbat Nikah diantaranya dengan melampirkan surat permohonan, surat pernyataan telah melaksanakan pernikahan, Fotocopy Identitas diri, wali dan saksi serta Surat keterangan dari KUA setempat bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama, setelah proses Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama dilaksanakan dan telah memperoleh hasil putusan Isbat maka hasil putusan tersebut di bawa ke KUA untuk diterbitkan Buku Nikahnya, ungkap Samijan Kepala KUA mempersilakan kepada Juliansyah untuk mempersiapkan segala sesuatunya ke Pengadilan Agama agar proses Isbat Nikah bias berjalan dengan lancar. (Humas KUA)